{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q: (Twitter) https://twitter.com/Hijrah46339335/status/1551417711279779840 siang kak, mau bertanya. Lebih bayar pada spt badan jika centang diperhitungkan dengan utang pajak apakah tetap duperiksa seperti direstitusikan? Apa perbedaan dengan direstitusukan. Terimakasih.
|jawab =
#2A: opsi diperhitungkan dengan utang pajak ini default nya pasti tercentang mas, sesuai ketentuan pasal 28A UU PPh-HPP dan pasal 11 UU KUP-HPP ya. Yang dapat WP pilih yakni Restitusi atau Pengembalian Pendahuluan (jika memenuhi), namun keduanya juga pasti diperhitungkan dengan utang pajak dulu ya, sesuai pasal 11 tadi.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~