{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menayakan perihal pemanfaatan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022. Bagi WP yang sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP.537 dan sudah di acc, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022 juga?
|jawab =
silakan ajukan saja sepanjang memenuhi syarat yang ada di PMK 114/ 2022
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~