{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana jika perusahaan (penjual) emas batangan masih mendapat insentif PP23 final? untuk tarif tetap 0,45% ya atau tidak ada pemungutan?
|jawab =
dari sisi penjual jika menggunakan PP 23/2018 dan menjual emas batangan memang kegiatan usahanya maka dia menyetor PP 23/2018 tiap bulan dari omzet bulanan. Terkait transaksi tersebut tidak dilakukan pemugutan apabila pembeli memiliki SUKET PP23
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~