{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembuatan FP gabungan, apakah nama barang tetap dirinci satu per satu?
|jawab =
Dalam PER 03 tahun 2022 pasal 5 bahwa pembuatan FP minimal memuat jenis barang, jadi perlu di sampaikan jenis barangnya apa saja.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~