{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau biaya terkait bonus yang dibebankan di tahun 2018 tapi baru diberikan ke pegawai di tahun 2019 apakah bisa dibebankan?
|jawab =
untuk pembebanan dikembalikan ke pembukuan WP, dan jelaskan pasal 6 dan 9 UU PPh
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~