{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemberi kerja memberikan makanan catering bagi semua pegawai. apakah bisa dibiayakan oleh perushaaan dan bisa menambah penghasilan karyawan? apakah pihak katering dipotong pph pasal 21?
|jawab =
Untuk makanan dan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai masuk kedalam bukan objek pph. untuk biaya yang boleh dikurangkan silahkan cek ke pasal 6 uu pph sttd. u hpp. untuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21 bisa cek ke per 16/2016.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~