{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP usaha properti menjual rumah mekanisme pembayaran 6kali cicilan dan pelunasan. Ketika udh terjadi pembayaran 6kali, konsumennya minta pindah blok rumah yg awalnya di beli di blok A minta pindah ke blok B. Atas faktur yg udh diterbitkan apakah perlu dibuat pengganti?
|jawab =
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~