{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau jasa kan bearti pembuktian transaksinya invoice, bukan bukti pengiriman barang seperti BKP, klau alamat inv beda dgan FP apakah tidak masalha?
|jawab =
Kita tidak mengatur terkait invoice, yang kita atur adalah tata cara pembuatan Faktur Pajaknya, sesuai pasal 6 PER 03/2022. Invoice hanya dokumen pendukung saja, dan kalau tatacara pengisian invoice kita tidak mengatur, meskipun idealnya memang harusnya sama sih alamat FP sama invoice. Tapi kalaupun beda krn tagihannya ke pusat, sedangkan faktur pajak mengharuskan alamat diterimanya JKP, harusnya itu ngga jadi masalah selama dapat dibuktikan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~