{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pph atas kelebihan pot/put terkait penerapan p3b itu diatur di ketentuan mana ya?
|jawab =
Bisa pembetulan SPT lalu pemotongnya pengembalian pajak sesuai dengan PMK 187/2015 atau PER 25/2018 Pasal 10 (1) WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~