{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ditahun 2021 mendapat pengurangan Insentif (PMK 82/2021) PPh Angsuran Psl 25 sebesar 50% (misal 100 jt menjadi 50jt), apakah nilai pengurang yg 50% yang didapat tersebut harus disetorkan/ikut diperhitungkan dalam pembayaran SPT PPh Badan Tahunan 2021?
|jawab =
Insentifnya berupa pengurangan angsuran yang harus dibayar sebesar 50%. Jadi atas angsuran yang sudah disetor sebesar 50% bisa jadi kredit pajak di tahun pajak angsuran tsb disetor. Tapi yang bisa jadi kredit pajak hanya atas yang benar-benar disetor aja mas
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~