{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya ada karyawan yang belum memiliki NPWP terkait NIK sebagai NPWP apabila karyawan belum punya NPWP, sekarang apakah tarif pph 21 nya tetap tinggi 20% atau bagaimana?
|jawab =
ada mekanisme aktivasi NIK juga. dan mekanismenya sama seperti pendaftaran pada umumnya. ada di Pasal 10 PMK 112 2022 dan nantinya akan diterbitkan npwp 15 Digit yang berlaku sampai dengan 31 desember 2023. jadi tidak serta-merta memiliki NIK sudah dianggap ber-NPWP kecuali ditetapkan secara jabatan oleh KPPnya. Kalo belum aktivasi, maka tetap kena tarif lebih tinggi 20%
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~