{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami menerima invoice dari penjual dimana penyerahan nya adalah vaksinasi VGR. dan di invoice tsb selain ada tagihan atas vaksinasi, disebutkan ada tagihan atas biaya mobilisasi . pertanyaannya apakah biaya mobilisasi vaksin tsb apakah objek PPh ? jadi kalau saya lihat, mobilisasi ini adalah biaya atas antar vaksin tsb pak.(ini pph 23 atas total tagihan atau pph 23nya dikenakan atas biaya antar vaksin saja?)
|jawab =
Kalau jasa kirimnya kembali lagi ke PPh 23 nya wen sepanjang masuk di PMK 141 maka dipotong pph 23 wen iya kalo objek pph kembali ke pasal 4 uu pph sttd uu hpp wen. terus kalo dpp pph 23 bisa kembali ke pmk 141 yang ada pengecualian itu tp klo misal g masuk di jenis jasa lain pph 23 mk tdk dipotong pph 23, tp masuk ... Sepanjang tidak ada unsur potputnya dan itu merupakan objek pph sesuai pasal 4 ayat 1 uu pph maka masuk di sot tahunan sebagai penghasilan
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~