{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah dalam proses pembangunan pabrik importasi mesin pengelolah limba hasil produksi masuk kategori ini? *semata-mata hanya dipakai di pabrik dan untuk proses produksi (pengelolahan limbah ex-produksi)
|jawab =
krn tiwtter, boleh dipastiin dulu, kriteria yang dimaksud wp apakah maksudnya kriteria mesin dan peralatan yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai pmk 115/2021? jika iya, sesuai pasal 5, ada 3 kriteria yang harus dipenuhi. untuk poin yang pertama, sepanjang memang mesin dan peralatan masuk pengertian tersebut dan 2 kriteria lain jg terpenuhi maka bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan. jadi dikembalikan sesuai ketentuan aja ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~