{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau penjual terlambat bayar PPN dan lapor, tapi sudah sesuai saat membuat FPnya, apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
sepanjang membuat FPnya sesuai saat terutang, tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa jika masih dlm waktu 3 bulan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~