{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT ABC sahamnya di miliki oleh Ibu A ( WPDN) dan ABC. Coltd ( Jepang) saat ini saham Ibu A akan di jual ke ABC co.ltd ( jepang) dan DE.Coltd Jepang saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek karena Ibu A WPDN masa aspek pajaknya apa saja atas pengalihan saham tersebut Kalau 434/KMK.04/1999 kn jika yang mengalihkan WPLN klo WPDN bagaimana ya Ini dimasukkan ke penghasilan lain, sehingga dihitung dgn tarif pasal 17 kan ya kak? Atau ada ketentuan khususnya?
|jawab =
iya betul, masuknya ke Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~