{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/ambiatmoko/status/1549275132262133760 Belum PKP justru kak, cuma dapet informasi dari help desk mesti bayar PPN walupun blm PKP karena usahanya jasa agen perjalanan wisata Mas/Mba, ini bagaimana ya?
|jawab =
Kita tegaskan sesuai tweet sebelumnya saja, bahwa Penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, termasuk untuk jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata. Atas penyerahan tsb jika dilakukan oleh bukan PKP, maka tidak perlu dilakukan pemungutan PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~