{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila pengurus/direksi menunjuk seorang karyawannya untuk menjadi penandatangan SPT apakah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh karyawan tersebut?
|jawab =
Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Kompetensi tertentu dlm aspek perpajakan ini seperti apa blm ada PMK barunya, jadi untuk sementara menurutku kita msh bisa jelaskan sesuai PMK 229/2014
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~