{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait dividen yng diterima op kan seharusnya tdk dilakukan pemotongan lg oleh wp badannya sejak berlakuknya pmk-18 tahun 2021. terkait aplikasi di dalam skema impor ada ref kode pajak 28-419-01 Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri itu apa ya?
|jawab =
Di aplikasi tetap ada namun apabila memenuhi ketentuan: Pasal 24 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis. Betul kak, kalau memenuhi PMK 18/2021 maka defaultnya dia ngga dipotong lagi
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~