{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
syarat2 melengkapi permohonan PBK: apakah benar hanya permohonan PBk+asli SSP? PBK atas kesalahan tarif pph 4(2), seharusnya 1,75% sy masih potong 2% apakah bukti potong dan spt harus dilakukan pembetulan dulu di e bupot? saya pemotong dan SPT Masa sudah dilapor
|jawab =
kembali ke kalusal belum diperhitungkan dalam spt, bisa konfirmasi ke kpp apakah setelah dilakukan pembetulan maka bisa dilakukan pbk sesuai klausal tersebut atau tidak
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~