{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di Pasal 17 ayat (3) huruf a PP 9/2021 diatur khusus tentang saat terutangnya PPN terkait konsinyasi, pertanyaannya, apakah dari ke 4 point tsb sifatnya pilihan dgn catatan konsisten, atau mana yg terjadi lebih dahulu?
|jawab =
Kalau dari penjelasannya tidak ada klausul mana yeng lebih dulu terjadi mas mungkin bisa diarahkan ke penjelasan pasalnya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~