{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Namun jika WNA tsb merupakan pemegang paspor diplomatik dan memiliki izin tinggal dari Kemenlu sebagai pendamping pejabat perwakilan diplomatik, apakah tetap harus daftar NPWP dan menjadi SPDN?
|jawab =
Dijelaskan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak sesuai pasal 3 ayat 1 huruf b UU PPh sttd UU HPP. Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP tetap sesuai PER-04/PJ/2020 sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020))
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~