{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#55Q: mau tnya apakah pembuatan spanduk dikenakan pph 23? Jadi wp ke tukang spanduk, minta dibuatkan spanduk. isi dari spanduk berdsrkan permintaan dari wp.
|jawab =
#55A: kalo liat di pmk 141/2015 ada kemungkinan masuk Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder. selain itu ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. atau jasa percetakan juga ada. nah untuk menentukan masuk ke yg mana ditentukan sesuai transaksinya aja, kalo butuh bantuan penegasan boleh ke KPP.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~