{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: twitter https://twitter.com/__Ayupuji/status/1548956579763929088 Halo @kring_pajak saya mau tanya perihal status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi di PMK 68 pasal 32 (1) h ini artinya apa ya? Thanks
|jawab =
#3A Halo mbak, di aturannya sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut, sarankan minta penegasan ke KPP saja.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~