{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya expatriate Selama tahun 2021 saya adalah WPDN OP dan sudah memiliki NPWP. Saya bekerja di PT A sebagai tenaga ahli dan menerima bukti potong sebagai tenaga ahli. bagaimana pelaporan PPh 29 nya ya? soalnya saya juga belum memberitahukan kepada DJP untuk menggunakan Norma
|jawab =
Cara ngitung PPh 29 nya berarti biasa aja kalo pembukuan, penghasilan bruto dikurangi biaya dapat penghasilan neto, Dari neto dikurangkan lagi sama PTKP dapat Penghasilan Kena Pajak baru kali tarif
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~