{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q: izin tanya mas mba, WP tanya ttg artikel ini, "jadi perusahaan A lg bangun masjid dananya dari sumbangan investor. Perusahaan A butuh perusahaan kontraktor untuk membangun masjid tersebut dan A dipungut PPN oleh perusahaan kontraktor tersebut. dari artikel tersebut apakah benaar perusahaan A tidak harus membayar PPN nya ke perusahaan kontraktor tersebut?"
|jawab =
#9A: Dasar hukum ada di PP-146/2000 sttd PP-38/2003 dan KMK-370/2003 jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah Sederhana , Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana , Pondok Boro, Asrama mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~