{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang, mas/mba. izin tanya, pkp mau sumbangkan aset mobil operasional ke yayasan panti asuhan. buat fp kode 04 atau 09 ya? untuk dpp-nya pakai nilai buku, nilai pasar, atau nilai apa ya?
|jawab =
Dikembalikan ke WP-nya. Jika memenuhi kriteria pasal 16D UU PPN stdd UU HPP, bisa menggunakan kode 09. DPP-nya harga jual. Tapi kalau tidak memenuhi kriteria 16D, bisa pakai kode 04 atas pemberian cuma-cuma. DPP-nya adalah harga jual/penggantian - laba kotor
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~