{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"min mau tanya. Klien punya 2 NPWP. Pusat dan cabang. Kuasa PPn ada di NPWP pusat tapi kegiatan klien tsb di cabang. Sesuai peraturan pajak baru, saat terbitkan invoice boleh pakai npwp pusat dengan alamat cabang? Mas/mba ini dipastikan dulu apakah cabangnya memiliki NPWP, melakukan pemusatan ppn, dan pusatnya terdaftar di BKM, ya? Jika iya, baru alamat pembelinya bisa pakai alamat cabang. Mohon bantuannya, terima kasih."
|jawab =
kalau faktur pajaknya betul Mba sesuai ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022. Tapi jika yg WP tanyakan adalah invoicenya maka tidak diatur di ketentuan perpajakan ya Mba.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~