{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila saya membuat faktur pajak senilai 50 juta di januari 2022 atas nama pt a Dan salah Seharusnya atas nama pt a 30 jt Dan pt b 20 jt Apabila saya ganti dan upload saat ini Apakah terjadi denda telat bayar? Karena telat upload izin mas/mba jika kasusnya seperti ini, untuk faktur PT A bisa dibuat fp pengganti kan ya sepanjang SPT masih dapat dibetulkan, dan untuk PT B tidak bisa dg mekanisme pengganti. mau direkam baru pun jatohnya dianggap tidak membuat faktur pajak karena sudah lewat 3 bl
|jawab =
iya benar, untuk FP atas PT A bisa dilakukan dengan mekanisme FP pengganti sepanjang SPT nya bisa dilakukan pembetulan, untuk PT B yang sudah lewat 3 bulan sesuai pasal 71 PMK 18/2021 dianggap tidak membuat FP. Dan kena sanksi administrasi pasal 14 UU KUP stdtd UU HPP.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~