{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas/mba, kalo hanya jual tiketnya aja masih bisa merujuk ke pmk 71 kah? https://twitter.com/BojengMaria/status/1547748044099440640
|jawab =
seharusnya sih gabisa ya, kita sampaikan normatif aja ya, apabila penyerahan jasa sebagai agen tersebut tidak memenuhi jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata di pasal 2 ayat 2 huruf b PMK-71/2022, maka dikenakan tarif PPN seperti biasa 11%. Dan untuk dasar pengenaan PPN untuk penyerahan BKP adalah harga jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termas
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~