{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon info apabila SPPB dibuat tanggal 10/06 , dan invoice+faktur pajak dibuat tanggal 15/07 (1 bulan) Apakah diperbolehkan bila seperti itu? mohon dibantu mas/mba apakah ada masa berlaku SPPB
|jawab =
Yang diatur di PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5a hanya kalau mau dapat fasilitas Tidak Dipungut, harus sudah ada SPPB sebelum menerbitkan FP. Ketentuan saat pembuatan FP mengacu ke Pasal 3 PER-03/PJ/2022. Kalau untuk pertanyaan terkait masa berlaku SPPB arahkan untuk konfirmasi ke pihak Bea Cukai melalui Bravo Bea Cukai.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~