{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q Jadi ada perusahaan yang memiliki saham (investasi) di dalam anak perusahaan tersebut. apabila pada saat penjualan saham yang dimiliki terdapat laba, maka kewajiban perpajakannya bagaimana ya Bu? untuk diketahui perusahaan tersebut belum go public. penjualan saham ini maksudnya penjualan saham yang dimiliki di anak perusahaan bu.
|jawab =
#23A: Induk dan anak itu kan secara perpajakan adalah 2 entitas yang berbeda, ketika ada penjualan saham dan ada keuntungan maka jadi objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh sttd UU HPP, jika dia tidak go public atau sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa efek maka gak ada aspek potput atas penjualan saham tersebut nantinya keuntungan atas penjualannya akan masuk ke SPT Tahunan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~