{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#19Q mas/mba, terkait pmk 56/2021, pasal 1 ayat 3, wajib pajak badan mengalihkan harta dan kewajiban, dalam hal ini apakah pinjaman juga bisa dialihkan pada saat akuisisi, apakah bisa, menggunakan nilai sisa pinjaman atau ada perhitunganya sendiri?
|jawab =
#19A by pm pada saat penggabungan usaha, normalnya harta dan kewajiban keduanya dialihkan, tapi penggunaan nilai buku sesuai PMK-56/2021 hanya bisa untuk pengalihan harta saja.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~