{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, dalam hal kegiatan sewa guna usaha (leasing) apakah harus dilakukan oleh perusahaan/lembaga tertentu yang memiliki izin usaha melakukan kegiatan sewa guna usaha? Contoh PT A merupakan perusahaan IT (tidak memiliki izin sewa guna usaha) yang mana menyewakan 5 peralatan kepada pihak lain dengan jangka waktu 3 tahun. Apakah atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan dari kegiatan sewa guna usaha atau diakui sebagai penghasilan atas sewa biasa? Karena pengertian Lessor dalam
|jawab =
kalau dalam pasal 1 huruf c KMK-1169/1991, disebutkan bahwa Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Sehingga secara perpajakan, untuk kegiatan sewa guna usaha (leasing) pihak lessor memang harus perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Apabila tidak memenuhi ketentua
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~