{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
utk norma dokter apakah selalu 50 % ? Jika sdh memakai norma jika ada usaha ttp bisa memakai suket pp 23 atas usahanya diluar profesinya sebagai dokter ? Utk KLU kan tinggal dikasih lampiran aturan KLU. Terus terkait pertanyaan selanjutnya, itu bisa kan ya, jd dia ada pencatatan atas usaha dan pencatatan atas pekerjaan bebasnya sebagai dokter?
|jawab =
Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat dilihat di Lampiran I Per 17/2015, untuk praktik dokter umumnya presentase NPPN adalah 50% . Bila wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha selain yang dikecualikan di Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018, maka atas penghasilan tsb dapat dikenakan PPh final PP 23/2018 dan Wajib Pajak dapat membuat pencatatan/pembukuan terpisah dengan penghasilan lainnya yang bukan objek PPh Final PP 23/2018
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~