{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PBK atas pembayaran SSP yang disetor sendiri dimana seharusnya pemotongan, di SSP pilihnya NPWP lain
|jawab =
Sesuai ketentuan PMK-242/2014, PBK diajukan oleh wajib pajak penyetor ke KPP tempat pembayaran di administrasikan dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~