{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon izin bertanya mengenai Pengkreditan PPN oleh Holding Company. Perusahaan kami merupakan holding company dari beberapa entitas. Dalam transaksi sehari-hari, terdapat beberapa tagihan yang dibayarkan oleh holding company namun tagihan tsb merupakan kebutuhan dari masing-masing entitas di bawahnya. Misal, pembayaran software untuk entitas A. Pertanyaannya, apakah PPN atas pembayaran software tsb dapat dikreditkan oleh Holding Company? Dan bagaimana dasar hukumnya?
|jawab =
holding company di sini maksudnya perusahaan induk dan entitas yg dimaksud perusahaan anak gitu kali ya mas, secara umum ppn dapat dikreditkan/tidak itu balik lagi ke pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp mas dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) dan penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~