{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Itu sepanjang berkaitan dgn keg usaha kan bisa dikreditin, nomornya pake nomor apa ya, masuk ke dok lain pajak masukan ya?
|jawab =
kalo dokumen yg dimiliki adalah bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik sbgmn dimaksud di pasal 2 huruf d per-16/2021, berarti masuk dokumen yg dipersamakan dgn faktur, diinput di dokumen lain pajak masukan yg diinput nomor dokumen bukti tagihannya yaa, betul bisa dikreditkan sepanjang berhubungan langsung dgn kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan di pasal 7 ayat (1) per-16/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~