{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min kalau PT A pakai jasa outsourcing dari PT B. Misalnya rinciannya : 10jt atas jasa outsourcing; 100 jt untuk gaji 50 karyawan outsourcing. Atas 10jt PT A memotong PPh 23 atas jasa outsourcing; lalu atas 100jt apakah PT A juga wajib memotong PPh 21 atas karyawan outsourcing?
|jawab =
bisa dijelaskan normatif aja mbak, karyawan tersebut masuk ke daftar pegawai siapa, pembayaran gaji ke karyawan dilakukan oleh siapa. Jika seluruhnya dilakukan oleh PT B maka PT A tidak ada kewajiban melakukan pemotongan pph pasal 21. kalau dilihat dari pasal 2 per 16/2016 pemotong pph pasal 21 itu pihak membayar penghasilan tersebut.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~