{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau membuat bukti potong pph non residen. tapi saat penginputan nama Agent dgn menggunakan tanda ( &) itu tidak bisa, padahal bln sblm nya bisa. Ini gimana ya mas/mba?
|jawab =
Harusnya kalo muncul notifikasi gitu, ya tanda & gabisa. Masa sblumnya bisa pake tanda & ? Mungkin ini pake diupdate dari ebupotnya, tpi emang blum ada informasi spesifik terkait hal ini. Sesuaikan nama dengan tanda yg diperkenankan di ebupot unifikasi
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~