{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#21Q : untuk penjualan bibit tanaman apakah dipotong PPh, Mas mba? https://twitter.com/holan_tac/status/1546414381445312512
|jawab =
#21A: Pihak pembelinya tidak disebutkan oleh WP ya Lan. Bisa jadi objek PPh 22, namun harus cek dulu apa transaksinya masuk klausul di PMK 34/2017 stdtd PMK 41/2022, yakni Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) dan transaksi t
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~