{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#28Q hari ini kami sending billing PIB PT.Kabana Textile industries dg NPWP: 01.619.856.6-511.000 mendapat penolakan dengan keterangan berikut : Hubuingi PLI, diblokir karena: "Memenuhi ketentuan PKM 219/PMK.04/2019 pasal 17 huruf o rekomendasi Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.." mohon informasi, blokir tersebut dikarenakan apa? Kalau blokir kaya gini biasanya karna apa ya, mas/mba? dan bisa konfirm kemana?
|jawab =
#28A : sepertinya ini billing dari BC, PMK nya juga milik BC. Bisa coba konfirmasi ke pihak BC terlebih dahulu
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~