{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q : kalo saya sudah masuk booking fee dan sudah dibukakan faktur pajak dtp dan unit tsb sudah terdaftar di sikumbang. lalu saya mau pindah unit dan unit sebelumnya di retur atau pakai faktur pengganti apakah saya masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn dtp ?
|jawab =
#30A: kalo unit baru berarti kan nanti kode identitas rumahnya juga baru ya. itungannya seperti transaksi baru. untuk dapat fasilitas atau tidaknya kembalikan ke PMK-6/2022 aja mas.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~