{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
3. Indira #16Q pengisian spt ppn dm karena belum 11% untuk Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); untuk penyerahannya sesuai dg penyerahan sebenarnya tidak perlu dinaikkan karena tarif naik kan ya mas/mba?
|jawab =
#16A: untuk nilai DPP di SPT induk sesuai penyerahannya setelah dikurangi retur. lengkapnya: b. Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); dan/atau b) jumlah seluruh penyerahan jasa dikurangi dgn pembatalan jasa, untuk bagian I.B (Penyerahan Jasa), sesuai dgn petunjuk pengisian dalam Lampiran II PER-45/2010. 2
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~