{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q (twitter) https://twitter.com/siapahahaha_/status/1546688916425621504 @kring_pajak tax min mau tanya kalo mau ngeluarin faktur pajak utk embassy pake kode pajak berapa ya? — mas mba kalo embassy kan bukan subjek pajak ya. seharusnya dibebaskan ppn. apa terbitin fp 08?
|jawab =
#6A: untuk perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya ada fasilitas pembebasan PPN mbak. sepanjang memenuhi kriteria yg ada di PP 47/2020, bisa menggunakan fasilitas dan diterbitkan 08. harus ada SKB nya juga. ketentuan tentang SKB nya ada di pmk-160/2014, terakhir diubah dg pmk-33/2018.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~