{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemindahbukuan atas ssp jln ke pasal 21, batasanya ketika memang tidak bisa dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, kalau ppn jlnnya bisa dikreditkan bisa di pbk ?
|jawab =
dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~