{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila kami menerima bukti potong PPh Pasal 22 tertanggal 3 oktober 2021 namun nomor bukti potongnya .../pph 22/04/2022, apakah bukti potong tersebut dapat kami kreditkan di spt badan tahun 2021? terima kasih
|jawab =
Untuk masa bukti potongnya masa apa mas ? Apakah baru dibuat skrg di 2022 ? Harusnya sih kalau masanya oktober 2021 bisa bisa saja dikreditkan di 2021 mungkin kenapa nomornya 2022 karena wp telat melakukan pembuatan bukti potong
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~