{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin tanya ada Pbk yg tidak jadi digunakan, apakah Pbk tsb bisa di lakukan pengembalian PMK 187?. apakah bisa Pbk dilakukan pengembalian sesuai PMK 187? Terimakasih.
|jawab =
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: 1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; 2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; 3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau 4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tida
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~