{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi minnn mau tanyaaa. Kalau nomor SPPB itu hanya berlaku 1x penginputan untuk 1 faktur keluaran 070, atau bisa digunakan 2x yaa? Nomor SPPB ini hanya bisa dipakai sekali untuk satu FP saja ya? Bisa lebih dari 1 FP tapi untuk mekanisme uang muka-pelunasan. Atau ada ketentuan lainnya? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih
|jawab =
bisa digunakan lebih dari satu kali jika menggunakan mekanisme uang muka - pelunasan, jika sppb sudah pernah diinput tidak menggunakan mekanisme uang muka-pelunasan dan FP sudah dibatalkan, SPPB bisa digunakan lagi untuk input FP baru.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~