{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#34Q: Penjual melakukan transaksi dengan IP melalui SIPLah (sistem informasi pengadaan pemerintah), tapi di bukti tagihannya tidak ada PPN yang dikenakan. Penjualan atas meja dan kursi sekolah. Tapi dlm bukti dari SIPLah ini ga ada PPN yang terutang. Memang seharusnya ga terutang PPN atau gm ya?
|jawab =
seharusnya rekanan PKP, dan mencantumkan jumlah PPN di dokumen tagihan. Pasal 3 dan Pasal 10 PMK-58/2022.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~