{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada pengalihan harta karena penggabungan 2 perusahaan, menggunakan nilai apa? kalau ada keuntungan bagaimana?
|jawab =
pasal 10 ayat 3 UU PPH menggunakan harga pasar, kalau ada keuntungan karena pengalihan harta maka merupakan penghasilan bagi yang mengalihkan (pasal 4 ayat 1 UU PPh)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~